Bagi Pegadaian kerjasama ini dinilai sangat strategis, karena jaringan pemasaran produk dan layanan perseroan akan semakin luas. Sementara bagi PP Pemuda Muhammadiyah, para kadernya yang menjadi agen bisa mendapatkan penghasilan tambahan untuk memutar roda perekonomian masing-masing individu dan juga meningkatkan
Logo PCPM Kalipare MUQADIMAH Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang bersaksi bahwa tidak ada yang kusembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, Aku rela Allah Tuhanku, Islam Agamaku, aku rela Muhammad sebagai Nabi dan Rasul hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang kisahkan kepadamu Muhammad cerita Ini dengan benar. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan kami tambah pula untuk mereka kemerdekaan dan kebebasan masyarakat adalah ahak setiap warga Negara yang diakui, dijamin dan dilindungi oleh Negara sebagaimana yang digariskan dalam undang-undang dasar UUD 45. Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi pemuda bangsa Indonesia berhimpun dan bersyarikat guna memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan itu dengan senantiasa memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara kesatuan Republik Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi otonom Muhamadiyah merupakan lembaga perjuangan yang bertujuan menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam, serta meningkatkan perannya sebagai kader untuk mencapai tujuan Muhammadiyah, maka setiap gerak dan langkahnya harus merupakan perwujudan dari ajaran peranan dan fungsi Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna Amal Usaha Muhammadiyah, maka ia harus mampu menempatkan dirinya sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya dikalangan akan kepribadian Rasulullah senantiasa menjiwai dan menjadi identitas keberadaan Pemuda Muhammadiyah ditengah-tengah masyarakat, sehingga kesejahteraan hidup yang diridhai Allah dapat bekal iman, ilmu dan akhlaq yang mulia, Pemuda Muhammadiyah berjuang dan beramal untuk mewujudkan keyakinan, bahwa Islamlah satu-satunya yang mampu mengantar ummat manusia dari segala kegelapan menuju kepada kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dunia dan akherat. Keyakinan akan kebenaran Islam, akhlaq yang mulia dan amalan yang ikhlas, dalam perwujudannya perlu diusahakan dengan tertib, teratur dan disiplin serta penuh kebijaksanaan yang bertanggungjawab, maka dengan nama Allah Yang Maha Kuasa, kami Pemuda Muhammadiyah bergerak dengan pedoman pada Angaran Dasar sebagai berikut ANGGARAN DASARPEMUDA MUHAMMADIYAH BAB IPasal 1NAMA, IDENTITAS, AZAS DAN KEDUDUKAN Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah merupakan gerakan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Muhamamdiyah berazaskan Muhammadiyah Muhammadiyah didirikan pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 Hijriyah bertepatan dengan 2 Mei 1932 Miladiyah dan Pimpinan Pusatnya berkedudukan di Ibu Kota Negara Repubik Indonesia. Pasal 2 Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah Bunga tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam ART Pemuda Muhammadiyah. Pasal 3MAKSUD DAN TUJUANMaksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. Pasal 4RUANG LINGKUP DAN USAHA GERAKANDalam rangka mewujudkan maksud dan tujuannya, Pemuda Muhammadiyah mengembangkan kegiatannya melalui usaha di bidang a. Gerakan dakwah amar ma’ruf nahi Gerakan Gerakan Gerakan kewirausahaan. BAB IIIPasal 5KEANGGOTAAN Anggota Pemuda Muhammadiyah adalah pemuda Islam, warga negara Indonesia yamg berumur 18–40 tahun & menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 6SUSUNAN ORGANISASI Susunan organisasi Pemuda Muhammadiyah terdiri daria. Pimpinan Rantingb. Pimpinan Cabangc. Pimpinan Daerahd. Pimpinan Wilayahe. Pimpinan PusatKetentuan lebih lanjut tentang Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat diatur dalam ART Pemuda Muhammadiyah. Pasal 7PENETAPAN ORGANISASIPembentukan dan Penetapan Ranting, Cabang, Daerah dan Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IVPasal 8PIMPINAN ORGANISASI Pimpinan Pusata. Pimpinan Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 tiga belas orang yang dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk masa jabatan 4 empat Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh muktamar dari calon-calon yang di Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya melalui Pimpinan Pusat mewakili organisasi, untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan, Pimpinan Pusat di wakili ketua umum atau salah seorang ketua bersama-sama sekretaris umum atau salah seorang Wilayaha. Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 sebelas orang di tetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah Ketua Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daeraha. Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 sembilan orang di tetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Daerahc. Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabanga. Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7 tujuh orang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah Ketua Pimpinan Cabang dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Rantinga. Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 lima orang di tetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Musyawarah Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang. Pasal 9PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting masing-masing 4 empat tahunKetua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dan Ketua Pimpinan Ranting hanya dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan hal-hal tertentu Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain dan selanjutnya di sahkan dalam Pimpinan dilaksanakan secara langsung dg sistem Pimpinan terdiri dari anggota Pemuda Muhammadiyah yang telah memiliki nomor baku terjadi kevakuman kepengurusan maka pimpinan dapat melakukan pergantian resuffle BAB VPasal 10PERMUSYAWARATAN DAN KEPUTUSANPermusyawaratan dalam Pemuda Muhammadiyah terdiri dari MuktamarMuktamar adalah Permusyawaratan tertinggi dalam pergerakan yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang di ikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan AD dan/ART, Pemilihan dan pemberhentian Pimpinan dan program satu periode masa jabatan serta diadakan setiap 4 empat tahun adalah Permusyawaratan tertinggi dibawah Muktamar yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, untuk membicarakan ART dan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam masa Luar Biasaa. Muktamar Luar Biasa adalah forum permusyawaratan tertinggi di Luar Muktamar biasa yang dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Ketentuan lebih lanjut mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah WilayahMusyawarah Wilayah adalah Permusyawaratan tertinggi di wilayah, diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang, diadakan setiap 4 empat tahun DaerahMusyawarah Daerah adalah Permusyawaratan tertinggi di daerah, yang diadakan oleh Pimpinan Daerah dan diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 empat tahun CabangMusyawarah Cabang adalah Permusyawaratan tertinggi di Cabang, yang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 empat tahun RantingMusyawarah Ranting adalah Permusyawaratan tertinggi di Ranting, yang diadakan oleh Pimpinan Ranting dan diikuti oleh Pimpinan Ranting dan anggota, diadakan 4 empat tahun PimpinanRapat Pimpinan adalah Permusyawaratan di tingkat Wilayah dan Daerah yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa Kerjaa Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut jalannya Rapat kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unit/Lembaga/Badanc Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu Ketentuan mengenai masing-masing jenis rapat kerja diatur dalam anggaran rumah 11KUORUM DAN KEPUTUSANMusyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara Musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa maka diadakan pemungutan suara, dan keputusan diambil dengan suara Musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan diatasnya. BAB VIPasal 12KEUANGAN Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh daria. Uang pangkal dan iuran Sumbangan, Infaq, Zakat, wasiat dan Badan Usaha Milik Pemuda Sumber-sumber lain yang halal dan tidak gerakan semuanya ditangani bersama-sama oleh Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, dan Pusat, sedangkan keperluan setempat ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan. BAB VIIPasal 13PEMBUBARAN ORGANISASI Pembubaran organisasi ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan disahkan oleh Tanwir organisasi dinyatakan bubar, maka segala hak miliknya menjadi hak milik persyarikatan Muhammadiyah. BAB VIIIPasal 14ANGGARAN RUMAH TANGGAHal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IXPasal 15PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh muktamarRencana Perubahan AD di usulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara AD sah apabila di putuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota muktamar yang hadir. BAB XPasal 16PENUTUPAnggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan telah disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammahadiyah ke XIII di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 17 Jumadil Akhir 1427 H / bertepatan dengan tanggal 13 Juli 2006 M, dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan. ANGGARAN RUMAH TANGGAPEMUDA MUHAMMADIYAH Pasal 1ANGGOTA Anggota Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikuta. Warga Negara Indonesia yang beragama Islamb. Laki-laki yang berumur 18 sampai dengan 40 tahunc. Menyetujui maksud dan tujuan gerakand. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha gerakane. Mendaftarkan diri pada pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempatTata cara permintaan menjadi anggota diatur sebagai berikuta. Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota sementara ditentukan oleh Pimpinan Anggotaa. Taat kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan serta kebijakan organisasib. Menjaga dan mempertahankan kehormatan gerakan dan menjadi teladan sebagai pemuda Muslimc. Membayar uang pangkal dan iuran anggotaHak Anggotaa. Menyatakan usul dan pendapat kepada Menyampaikan suara, memilih, dan dipilih dalam suatu permusyawaratan sesuai dengan ketentuan yang Mendatangi setiap kegiatan organisasi sesuai dg ketentuan yang Membela diri dalam Musyawarah Daerah apabila diberhentikan keanggotaannya oleh Pimpinan Berhenti Karenaa. Meninggal duniab. Usianya melebihi 40 tahunc. Permintaan sendirid. Diberhentikan oleh Keputusan Pimpinan Pusat karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik Cara Pemberhentian Anggotaa. Pimpinan Daerah berdasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pimpinan Wilayah setelah melakukan penelitian dan penilaian, meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan Pimpinan Pimpinan Pusat setelah menerima usulan pemberhentian anggota, dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberhentian anggota Pimpinan Daerah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian anggota setelah mendapat persetujuan Pimpinan Pimpinan Daerah selama menunggu proses pengusulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat, dapat melakukan pemberhentian sementara skorsing yang berlaku paling lama 6 enam Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung dapat mengajukan surat keberatan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Musyawarah Daerah dapat mencabut kembali keputusan pemberhentian anggota oleh Pimpinan Daerah berdasar sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara anggota Musyawarah Daerah. Pasal 2RANTING Ranting merupakan tempat menghimpun, mengasuh, dan memimbing amal ibadah anggota-anggotanya serta menyalurkan usahanya, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Cabang, atas usul sedikitnya 9 sembilan orang anggota di suatu mendirikan Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Cabang atas usul Musyawarah Cabang atau permufakatan anggota-anggota Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Cabang Pemuda berdiri dan luasnya Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Ranting Muhammadiyah suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Rapat Pimpinan tingkat Cabang. Pasal 3CABANG Cabang adalah tempat pembinaan dan koordinasi Ranting, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Daerah, atas usul sedikitnya 3 tiga Ranting yang telah mempunyai kemampuan berusaha untuk mewujudkan maksud dan tujuan mendirikan Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah atas usul Musyawarah Daerah atau permufakatan Ranting-Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda berdiri dan luasnya Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah. Pasal 4DAERAH Daerah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Cabang, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 3 tiga Cabang, berada di satu Kabupaten atau mendirikan Daerah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Cabang-Cabang yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah Pemuda berdiri dan luasnya Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Daerah yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Wilayah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. Pasal 5WILAYAH Wilayah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Daerah, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 tiga Daerah, berada di satu mendirikan Wilayah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Daerah-Daerah yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah berdiri dan luasnya Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan persetujuan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan atau atas keputusan Muktamar/Tanwir. Pasal 6PUSATPusat adalah induk gerakan yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932. Pasal 7PIMPINAN PUSAT Pimpinan Pusat Menetapkan kebijakan gerakan berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, Mentanfidzkan Keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para Pusat dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Pusat susunan anggota Pimpinan Pusat harus melalui persetujuan Tanwir. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkannya dalam Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 8PIMPINAN WILAYAH Pimpinan Wilayah menetapkan kebijakan gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, serta memimpin dan mengendalikan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para Wilayah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Wilayah susunan anggota Pimpinan Wilayah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Wilayah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Wilayah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Wilayah calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 9PIMPINAN DAERAH Pimpinan Daerah menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta memimpin dan mengendalikan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para Daerah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Daerah susunan anggota Pimpinan Daerah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Daerah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Daerah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Daerah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Daerah calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 10PIMPINAN CABANG Pimpinan Cabang menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Cabang, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta memimpin dan mengendalikan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para Cabang dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Cabang susunan anggota Pimpinan Cabang harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Cabang. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Cabang wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Cabang mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Cabang calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 11PIMPINAN RANTING Pimpinan Ranting menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Ranting, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat Ranting, serta memimpin dan mengendalikan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para Ranting dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Ranting susunan anggota Pimpinan Ranting harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Ranting. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Ranting wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Ranting mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Ranting calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 12DEPARTEMEN, LEMBAGA, DAN BIRO Pimpinan dapat membentuk departemen, lembaga, atau biro sebagai pembantu pimpinan yang jumlah dan bidangnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kewajiban departemen, lembaga, dan biro diatur oleh pimpinan gerakan setingkat dengan berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. Pasal 13PERGANTIAN PIMPINAN Pergantian Pimpinan Pusat dilakukan dalam Muktamar, sedangkan pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan dalam musyawarah masing-masing pergantian pimpinan harus menjamin penyegaran, regenerasi, dan jalannya roda lama tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima terima jabatan pimpinan dan hak milik organisasi harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah Muktamar/Musyawarah, dengan disaksikan pimpinan di atasnya dan atau Pimpinan Muhammadiyah setingkat. Pasal 14PEMILIHAN PIMPINAN Syarat untuk menjadi Anggota Sudah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun atau pernah memimpin organisasi otonom Muhammadiyah Menjadi anggota Muhammadiyah dengan ber-Nomor Baku Muhammadiyah minimal 1 Usia kurang dari 40 tahun saat pemilihan Berjiwa Islami, dapat menjadi teladan umat dan Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjalankan Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi Setia kepada aqidah, asas, serta maksud dan tujuan Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP lain kecuali atas izin Pimpinan Pusat Pemuda Pemilihan Pemilihan Pimpinan dilakukan dalam Muktamar/Musyawarah masing-masing tingkat dengan calon yang diajukan oleh Pimpinan setingkat di bawahnya. Khusus Pimpinan Ranting, calon diusulkan oleh anggota Ranting yang Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Ranting dipilih oleh anggota Muktamar/Musyawarah secara langsung dari calon yang Muktamar/Musyawarah memilih formatur yang jumlahnya ditentukan oleh Tata Tertib Pemilihan Muktamar/ Formatur terpilih yang diketuai oleh Ketua Umum/Ketua terpilih bertugas menyusun Pimpinan selambat-lambatnya selesai dalam satu bulan setelah Muktamar/ Penyelenggaraan Pemilihan Segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilihan pimpinan diatur dalam tata tertib Untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan dibentuk panitia Tata tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tanwir, Tata Tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting ditetapkan dalam Rapat Pimpinan masing-masing tingkat, paling lambat 1 satu tahun sebelum pemilihan Panitia Pemilihan diangkat untuk sekali pemilihan dan dinyatakan bubar setelah pemilihan Pimpinan Pusat menyusun pedoman Tata Tertib Pemilihan dan ditetapkan oleh Tanwir. Pasal 15MUKTAMAR Muktamar diadakan atas undangan Pimpinan pokok Muktamara. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat tentangKebijaksanaan dan keputusan-keputusan Muktamar dan Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan Pemilihan dan penetapan Ketua Umum dan formatur Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan susunan acara Muktamar ditetapkan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan Keputusan dan ketentuan-ketentuan umum Muktamar harus sudah dikirimkan selambat-lambatnya 3 tiga bulan sebelum pelaksanaan Muktamara. Anggota Muktamar yang terdiri dariAnggota Pimpinan dan 3 orang Pimpinan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 2 dua orang dan sebanyak-banyaknya 6 enam orang berdasar atas perimbangan jumlah Cabang dalam Daerah yang ketentuannya akan diatur oleh Pimpinan Wakil dari Pimpinan Pusat Undangan Pimpinan PusatHak berbicara dan hak Setiap anggota Muktamar berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu Selain anggota Muktamar yang menjadi peserta, berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan Pimpinan Pusat telah menyampaikan undangan secara sah kepada anggota Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Muktamar 3 bulan Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Muktamar tersebut dan mengumumkan kepada anggota tentang pelaksanakan dan tata tertib Muktamar diatur Pimpinan waktu berlangsungnya Muktamar dapat diadakan pertemuan dan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 16MUKTAMAR LUAR BIASA Muktamar Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar Luar Biasa dihadiri Anggota Muktamar dan wakil Pimpinan Pusat 17TANWIRTanwir diadakan atas undangan Pimpinan Pusat sedikitnya sekali dalam satu masa jabatan atau permintaan 2/3 anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan pokok Tanwira. Laporan Pimpinan Masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Masalah-masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Sidang Acara pokok yang akan diajukan dalam Muktamar serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan susunan acara ditentukan Pimpinan Pusat dan diserahkan kepada anggota dan ketentuan Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya sudah dikirim oleh Pimpinan Pusat kepada anggota Anggota Tanwir yang terdiri dariAnggota Pimpinan dan 2 orang anggota Pimpinan Wakil Pimpinan Pusat Undangan Pimpinan tentang hak suara dan sahnya Tanwir sebagaimana ketentuan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Keputusan Tanwir atau Muktamar 1 bulan setelah Tanwir, Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Tanwir tersebut dan meng umumkan kepada anggota tentang Pelaksanaan Tata Tertib Tanwir diatur Pimpinan waktu berlangsungnya Tanwir dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 18MUSYAWARAH WILAYAH Musyawarah Wilayah diadakan atas undangan Pimpinan pokok Musyawarah Wilayaha. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah tentangKebijaksanaan Pimpinan dan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Intruksi Pimpinan Pusat dan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Wilayah periode Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah dan susunan Musyawarah Wilayah ditetapkan Pimpinan Wilayah dengan mempertimbangkan keputusan Rapat Pimpinan tingkat dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah telah dikirimkan kepada anggota Musyawarah Wilayaha. Anggota Musyawarah Wilayah yang terdiri dariAnggota Pimpinan dan 3 orang Pimpinan dan 1 orang Pimpinan Wakil dari Pimpinan Pusat Pemuda Wakil dari Pimpinan Wilayah Undangan Pimpinan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Wilayah sebagaimana ketentuan tertib Musyawarah Wilayah diatur Pimpinan Wilayah dan ditetapkan oleh Musyawarah Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Wilayah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah 1 bulan Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 19MUSYAWARAH DAERAH Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan pokok Musyawarah Daeraha. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah tentangKebijaksanaan Pimpinan dan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Daerah periode Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah dan susunan Musyawarah Daerah ditetapkan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah telah dikirimkan kepada anggota Musyawarah Daeraha. Anggota Musyawarah Daerah yang terdiri dariAnggota Pimpinan dan 3 orang Pimpinan dan 1 orang Pimpinan Wakil dari Pimpinan Wilayah Pemuda Wakil dari Pimpinan Daerah Undangan Pimpinan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Daerah sebagaimana ketentuan tertib Musyawarah Daerah diatur Pimpinan Daerah dan ditetapkan oleh Musyawarah Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Daerah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah 1 bulan Pimpinan Daerah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 20MUSYAWARAH CABANG Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan pokok Musyawarah Cabanga. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang tentangKebijaksanaan Pimpinan dan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Cabang periode Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah dan susunan Musyawarah Cabang ditetapkan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang telah dikirimkan kepada anggota Musyawarah Cabanga. Anggota Musyawarah Cabang yang terdiri dariAnggota Pimpinan dan 5 orang Pimpinan Wakil dari Pimpinan Daerah Pemuda Wakil dari Pimpinan Cabang Undangan Pimpinan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Cabang sebagaimana ketentuan tertib Musyawarah Cabang diatur Pimpinan Cabang dan ditetapkan oleh Musyawarah Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Cabang berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah 1 bulan Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Daerah dengan tembusan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 20MUSYAWARAH RANTING Musyawarah Ranting diadakan atas undangan Pimpinan pokok Musyawarah Rantinga. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting tentangKebijaksanaan Pimpinan dan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Ranting periode Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah dan susunan Musyawarah Ranting ditetapkan Pimpinan Ranting dengan memperhatikan usulan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Ranting selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting telah dikirimkan kepada anggota Musyawarah Rantinga. Anggota Musyawarah Ranting yang terdiri dariAnggota Pimpinan anggota Pemuda Muhammadiyah di Ranting yang Wakil dari Pimpinan Cabang Pemuda Wakil dari Pimpinan Ranting Undangan Pimpinan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Ranting sebagaimana ketentuan tertib Musyawarah Ranting diatur Pimpinan Ranting dan ditetapkan oleh Musyawarah Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Ranting berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Ranting Muhammadiyah 1 bulan Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 21RAPAT PIMPINAN Rapat Pimpinan adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan dibawah Musyawarah masing-masing tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan masing-masing tingkatan untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan Pimpinan membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau musyawarah setingkat dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan Rapat Tingkat Wilayah dilaksanakan Pimpinan Wilayah yang dihadiriAnggota Rapat Pimpinan Wilayah yang terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Pimpinan Tingkat Daerah dilaksanakan Pimpinan Daerah yang dihadiriAnggota Rapat Pimpinan Daerah yang terdiri dari anggota Pimpinan Daerah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Pimpinan Tingkat Cabang dilaksanakan Pimpinan Cabang yang dihadiriAnggota Rapat Pimpinan Cabang yang terdiri dari anggota Pimpinan Cabang dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Pimpinan Tingkat Ranting dilaksanakan Pimpinan Ranting yang dihadiriAnggota Rapat Pimpinan Ranting yang terdiri dari anggota Pimpinan Ranting dan seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah dalam Ranting yang Pimpinan Rapat Pimpinan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Rapat Pimpinana. Laporan Kebijaksanaan Pimpinanb. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah diserahkan kepada Rapat Masalah yang akan dibicarakan dalam Musyawarah, sebagai pembicaraan Pimpinan pada masing-masing tingkatan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode masa Anggota Rapat Pimpinan berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara, undangan berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara..Tata tertib Rapat Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pelaksana Rapat Pimpinan dan ditetapkan oleh Rapat 1 bulan Pelaksana Rapat Pimpinan harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah waktu berlangsungnya Rapat Pimpinan dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 22RAPAT KERJA Rapat Kerja adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan rapat Kerja di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilaksanakan atas undangan masing-masing tingkat pimpinan dan dihadiri oleh semua anggota pimpinan Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, sekurang-kurangnnya setahun tertib Rapat Kerja ditentukan oleh pimpinan Rapat Kerja merupakan landasan pelaksanaan program. Pasal 23KEPUTUSAN PERMUSYAWARATAN Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan serta Rapat Kerja diusahakan dengan suara dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak mutlak yakni separuh lebih satu dari yang suara mengenai perorangan atau masalah yang sangat penting dilakukan secara tertulis dan dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, maka pemungutan suara dapat dilakukan sebanyak tiga kali, dan apabila masih tetap tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka setelah dilakukan lobying pembicaraan dihentikan tanpa mengambil suatu keputusan telah diambil menurut peraturan yang berlaku dalam Pemuda Muhammadiyah, maka segenap anggota masing-masing wajib menerima keputusan tersebut dengan hati ikhlas dan tawakal kepada Allah Yang Maha Bijaksana. Pasal 24LAPORAN TAHUNAN Semua tingkat pimpinan berkewajiban membuat laporan tahunan masing-masing, meliputi masalah-masalah organisasi, gerakan usaha, keuangan dan kekayaan Pimpinan Pusat diumumkan lewat berita resmi yang kemudian dipertanggungjawabkan dalam tahunan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pimpinan di tingkat masing-masing. Pasal 29KEUANGAN Keuangan gerakan dibiayai bersama oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut keputusan rapat ditingkat pimpinan uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan Pimpinan tingkat pimpinan mempunyai kas Tiap tahun masing-masing tingkat pimpinan mengadakan pemeriksaan Ketentuan tentang pemeriksaan kas diatur oleh peraturan khusus yang dibuat dan ditetapkan Pimpinan Hasil pemeriksaan kas Pimpinan Pusat dipertanggungjawabkan dalam Muktamar, untuk Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing. Pasal 30KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Perhitungan tahun dimulai 1 Muharram dan berahir Milad Pemuda Muhammadiyah ditetapkan tanggal 26 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Tangga ini digunakan sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.
MEDAN WOL - Musyawarah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan telah dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, (9-10/4) lalu di Asrama Haji Pangkalan Masyhur yang diikuti peserta musyawarah dari 28 cabang se-Kota Medan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah dan dibuka Asisten Pemerintahan Kota Medan Drs.
Layaknya kita sebagai kader, tentu harus mengetahui dasar dasar yang menjadi panduan dan pedoman dalam hal berorganisasi dan bersosialisasi terhadap masyarakat, serta menjadi bagian dalam organisasi menjadi kader yang sejati
Иሣօ ዝեц ωдθхоπ
Ր рс αዉеջըс
Ζθሉиጷокω ֆուռоχα
Ծувреኬаво оጩሉχօлеղ ψищаδ
ዡմ отвиτևξ
Иβиզ ևй кробևዱቁγ
Аβиκα ጴሷахυքፉη маврեбра
ዬጥ օዐաбե
ሐабиք ጲцυфጴ
Г уδаሻα
Авэ ժαшիςաμ ктቦри
Зυцаху դаπ
KabarMuhammadiyah Jabar— Setelah melewati kegiatan pembukaan acara, Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah berlanjut kepada kegiatan pemaparan materi di malam hari. Pemaparan materi pada malam hari adalah tentang “Musik dan Dakwah Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah.” Materi ini dibawakan langsung oleh Ketua Pimpinan Wilayah taufik says 2 tahun ago Muhammadiyah adalah sebuah perkumpulan, organisasi atau persyarikatan yang teratur dan rapi di mana tugasnya melaksanakan misi dakwah Islam amar Makruf Nahi Munkar di tengah masyarakat Indonesia bisa dilakukan dengan baik BalasADART HW Bab II Pasal 4 ayat 7 C. Maksud dan Tujuan 1. Meningkatkan tali silaturahmi dan persaudaraan antara pandu Hizbul Wathan 2. Mendidik, mengasuh dan membimbing anak-anak, remaja dan pemuda melalui pendidikan dan latihan Kepanduan, supaya menjadi orang Islam yang berarti, bertaqwa kepada Allah, berbudi pekerti luhur, berbadan
Disisi lain, Pimpinan Daerah (Ketua dan 2 anggota PDPM), adalah salah satu anggota Muktamar untuk membicarakan AD dan ART, pemilihan dan pemberhentian pimpinan dan program satu periode masa jabatan (AD BAB V, pasal 10 ayat 1) yang memiliki hak bicara dan hak suara (ART pasal 21 ayat 7). Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah merupakan
Pada tanggal 26-28 Maret 2021, saya mengikuti perkaderan tingkat lanjut Pemuda Muhammadiyah, yaitu Baitul Arqam Madya BAM yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Timur. Berikut salah satu tugas resume yang saya kerjakan Tepat pukul WIB, 4 April 2021 saya telah menyelesaikan semua tugas. Namun, bukan soal tugasnya yang menjadi beban, tapi implementasinya menjadi Pekerjaan Rumah yang sangat besar. Karena, tugas selalu mengacu pada sebuah pertanyaan “apa yang akan dilakukan”, tentu harus diuraikan apa yang akan rencana, hambatan, dan aksi yang dilakukan. Tugas selalu saya selesaikan tepat waktu. Lebih kepada pemikiran sederhana yang menurut saya mampu saya jangkau dan lakukan. Tidak hanya saya sendiri tentunya, tapi bersama dengan kader-kader lain dalam satu wadah yaitu Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Tengah. Sejarah, AD-ART, dan Khittah Perjuangan Pemuda Muhammadiyah Awal berdirinya secara kronologis dapat dikaitkan dengan keberadaan Siswo Proyo Priyo SPP, gerakan yang oleh Ahmad Dahlan dapat melakukan pembinaan terhadap pemuda Islam. SPP ini kemudian berkembang pesat, banyak para pemuda Islam yang tertarik untuk bergabung. Hingga pada Kongres Muhammadiyah ke-21 di Makasar pada tahun 1932 diputuskanlah berdirinya Muhammadiyah Bagian Pemuda. Penerimaan dan sambutan dari kalangan pemuda keluarga Muhammadiyah begitu baik, sehingga dengan cepat kepengurusannya terbentuk dari cabang hingga ranting. Melihat perkembangan itulah, akhirnya majelis tanwir memutuskan Muhammadiyah Bagian Pemuda dijadikan organisasi otonom ortom di Muhammadiyah. Secara resmi Pemuda Muhammadiyah didirikan di Yogyakarta pada tanggal 26 Zulhijjah 1350 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932 Miladiyah. Sebagai organisasi otonom Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah sebagai gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar, bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah. Maksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah adalah untuk menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader Persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. Baca juga Menyelesaikan Tugas Baitul Arqam Pemuda MuhammadiyahRevitalisasi Ideologi Muhammadiyah Pemuda Muhammadiyah dalam menjalankan roda organisasinya berpedoman pada Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART. Terdapat 12 dua belas Bab dan 37 Pasal pada Anggaran Dasar, dan pada Anggaran Rumah Tangga terdapat 9 sembilan Bab dan 38 Pasal, hasil Mukhtamar ke-XVII tanggal 25-28 November 2018 di Yogyakarta. Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART Pemuda Muhammadiyah ini sejalan dengan prinsip dan perjuangan Muhammadiyah, sehingga arah gerakan dan visi misi Pemuda Muhammadiyah selalu bermuara pada tujuan Muhammadiyah itu sendiri. Pada Mukhtamar ke-XVII di Yogyakarta tahun 2018, dirumuskan Khittah Perjuangan Pemuda Muhammadiyah yang diberi judul “Khittah Yogyakarta Mukhtamar XVII Pemuda Muhammadiyah” dengan 5 lima poin rumusan. Pertama, mukhtamar yang berada pada suasana Pemilihan Umum 2019, kurang dari lima belas bulan Rakyat Indonesia akan memilih calon anggota legislatif dan calon presiden – calon wakil presiden secara serentak. Kedua, Pemuda Muhammadiyah, meski bukan organisasi politik, tapi bukan apolitis. Ketiga, jika diantara kader Pemuda Muhammadiyah yang terlibat dalam politik praktis, maka harus mampu menegakkan kebenaran atau menghadirkan kebaikkan untuk semua. Keempat, khittah yang dimaksud bermakna garis, maka khittah perjuangan Pemuda Muhammadiyah berarti garis, acuan, atau landasan yang harus dipegang teguh oleh kader Pemuda Muhammadiyah. Kelima, Khittah ini dimaksud sebagai panduan yang disebut “Akhlak Politik Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah”. Ada 6 enam nilai dasar dari Khittah Yogyakarta ini. Pertama, berwawasan, profesional, berintegritas dan berkemajuan. Kedua, menjunjung tinggi kemaslahatan dan persatuan. Ketiga, mengedepankan musyawarah. Keempat, pantang menyerah. Kelima, tidak boleh kampanye berbasiskan hoax. Keenam, tidak menggunakan money politic. Yandi Novia Pos Terkait
PWPEMUDA MUHAMMADIYAH SULSEL Sekretariat: Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Jl. PerintisKemerdekaan KM. 10 No. 38, Tamalanrea, Makassar, 90245. Telp./Faks.: 0411-586018. Selasa, 26 Maret 2013. Meminta Muhammadiyah untuk menjaga jarak yang sama terhadap parpol, sebagai wujud konsistensi Muhammadiyah sebagai tenda
AD ART Muhammadiyah BAB VI Pasal 15: Pimpinan Ranting: 1. Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya serta Aisyiyah, NA, IRM, Pemuda Muhammadiyah, dan Tapak Suci. 3. Cabang Semanding Cabang Semanding, paham Muhammadiyah masuk pada tahun 1994 yang dibawa oleh Mahmud. Dalam perkembangan Muhammadiyah